Setelah mengamankan HS, dia pun mengaku jika barang haram itu dikerjakan atas kendali saudaranya inisial RU yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Polman.
"Tugas HS ini cuman plastikin lalu disebar. Tapi dia mengaku dikendalikan atas nama RU yang ada dari dalam lapas," terangnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Dilia menyebut bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga alias saudara kandung. Kemudian, bisnis haram itu dijalankan bersama dengan berkomunikasi melalui sambungan telepon atau HP dari dalam Lapas. "RU ini merupakan kakak dari HS yang ibu rumah tangga. Dia memang pengendaliannya lewat HP (handphone) dari dalam Lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang taruh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara," beber Dilia.
Lebih lanjut, Dilia menduga jika barang haram itu kemungkinan besar masih ada warga binaan lain yang turut terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Jadi koordinasi dengan pak kalapas dan beliau bekerja sama dengan baik, akhirnya saya bisa menangkap tersangka ini. Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas," terangnya.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Saat ini, pelaku RU dan HS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.