WahanaNews.co, Serang - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) sering disalahgunakan untuk target kepada murid SMA.
“Dalam konteks pengawasan, kami di Badan POM, kita paham bahwa produk seperti ini itu targetnya biasanya adalah anak-anak SMA, atau anak-anak yang baru dewasa,” ujar Ikrar, melansir ANTAR, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Ikrar menjelaskan narkotika tersebut bekerja pada sistem saraf pusat yang seperti dengan reseptor AH. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan ketergantungan.
Dalam ungkap kasus pabrik narkotika jenis PCC di Taktakan, Kota Serang sebanyak 971.000 butir beserta barang bukti berupa bahan baku pembuatan, jika diuangkan kurang lebih sekitar Rp165 miliar.
“Tetapi kerusakan generasi dari targetnya yaitu 971 ribu anak yang bisa terkena ini itu, merinding! Iitu ribuan triliun tidak bisa terbayarkan,” ujar Ikrar.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
BNN RI menahan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Tersangka yakni AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai pembeli).