WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial D, korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim (GSH), menceritakan berbagai pengalaman pahitnya dalam mencari keadilan.
D menjelaskan bahwa ia sempat melapor ke Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024). Namun, kedua laporan tersebut ditolak, hingga akhirnya ia melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:
Sisi Gelap Toko Roti di Cakung, Anak Bos Aniaya Pegawai hingga Takut Ambil Gaji
"Akhirnya dirujuk ke Cakung, tetapi di sana juga tidak bisa menangani," ungkap D saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2024).
Kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, D mengaku harus menunggu hingga tiga hari untuk akhirnya laporan diterima polisi.
"Jadi hari itu Mbak bolak-balik ke tiga kantor polisi?" tanya Habiburokhman, yang kemudian dibenarkan oleh D.
Baca Juga:
Baliho Calon PSI Roboh di Cakung, PSI DKI: Periksa Baliho dan APK Lainnya
Kesulitan D tidak berhenti di situ. Ia mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara yang ternyata dikirim oleh pihak pelaku. Pengacara tersebut mengaku berasal dari LBH dan utusan Polda, tetapi kemudian diketahui bekerja atas perintah keluarga pelaku.
"Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku. Awalnya saya tidak tahu, dia mengaku dari LBH. Setelah bertemu di Polres, barulah dia mengaku bahwa dia disuruh bos saya," jelas D.
Setelah menyadari hal tersebut, D memutuskan mengganti pengacaranya. Namun, pengacara baru tersebut justru sering meminta uang, sehingga D terpaksa menjual satu-satunya motor miliknya untuk membayar sebesar Rp12 juta.
"Pengacara itu setiap ada informasi selalu datang ke rumah dan meminta uang. Mama saya sampai menjual motor," ungkap D.
Ketika ditanya Habiburokhman, D membenarkan bahwa motornya dijual. "Setelah motornya dijual, saya tidak bisa menghubungi pengacara itu lagi," tambahnya.
Pengacara D yang saat ini, Zaenuddin, menjelaskan bahwa pengacara sebelumnya meminta uang dengan alasan operasional. Ia pun mengungkap kemungkinan untuk melaporkan pengacara tersebut ke pihak berwajib.
"Harus ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Kami akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya ke polisi," ujar Zaenuddin.
Dalam kasus ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]