WahanaNews.co | Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial RA (27).
Perempuan berhijab itu diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink yang ada di Kota Kendari.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
Kepala Unit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, mengatakan, pelaku ditangkap tim di sebuah rumah indekos di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota kendari, pada Sabtu (6/8/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.
"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap karyawan BRILink yang jadi korbannya," kata AKP Jimmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Kendari, Sabtu (6/8/2022).
Jimmy menjelaskan, setelah mengaku sebagai anggota BNN dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang sedang mencari pengedar narkoba di Kota Kendari, pelaku kemudian mengajak cerita karyawan BRILink yang menjadi targetnya.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
"Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRILink lalu mengambil uang korban," jelas Jimmy.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Resmob Polda Sultra, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di BRILink wilayah Kota Kendari sejak Maret 2022 dengan total uang yang didapat mencapai Rp 50 juta.
Jimmy menambahkan, dari pengembangan penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah mencuri uang di empat BRILink dalam Kota Kendari.
Terakhir pelaku menggasak uang di BRILink di Jalan A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dengan total uang yang di curinya senilai Rp 12 juta.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak menargetkan lokasi BRILink apakah rame atau tidak. Pelaku mencuri dengan jumlah uang yang bervariasi," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. [gun]