WahanaNews.co | Seorang
pria di Tabanan, Bali bernama I Wayan Mardianto (40) dicokok aparat Polsek
Marga. Karyawan swasta asal Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh,
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan itu dibekuk ketahuan mencuri emas bernilai
ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
"Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat
dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa satu buah gelang emas sudah
dijual kepada seorang seharga Rp 8,5 juta. Kerugian (korban) seluruhnya
mencapai kurang-lebih Rp 100 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli
Dian Candra, Jumat (27/8/2021).
Nefli mengungkapkan, kasus pencurian emas ini terungkap
setelah korban Ni Made Widnyani (37) membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Marga
yang dibantu Satreskrim Polres Tabanan lalu mendatangi rumah korban di Banjar
Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Polisi mengungkap, modus pelaku ialah berpura-pura mencari
makanan burung berupa kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat
tinggalnya pada Selasa (24/8). Sekitar pukul 13.30 Wita, korban sempat
meninggalkan rumahnya untuk pergi bekerja.
Baca Juga:
Freeport Targetkan Produksi 60 Ton Emas di Gresik, Dimulai Akhir Tahun Ini
Sementara di rumah hanya ada ibunya yang dalam keadaan
sakit.
"Sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan
emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari
tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, Tabanan,"
jelas Nefli.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara
(TKP), pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Kabupaten Badung. Terduga
mengaku nekat mencuri emas karena motif ekonomi.
Emas hasil curian sempat dijual dan uangnya dipakai untuk
membayar utang bank, cicilan sepeda motor, dan keperluan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan
emas warna hitam yang di dalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan
buah kalung emas, satu buah kalung emas putih.
Terdapat juga dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah
mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Terduga kini ditahan di Rutan Polsek Marga untuk proses
penyidikan. Ia disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan kasusnya dalam proses
penyidikan. [dhn]