Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan ini telah berlangsung cukup lama mengingat sebagian pengasuh telah bekerja lebih dari satu tahun.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap skala dan pola pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Daycare Tanpa Izin di Jogja Diduga Aniaya Anak
Di sisi lain, Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak,” kata Erlina, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
Sebagai respons cepat, pemerintah daerah melalui berbagai lembaga terkait telah memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarganya.
Langkah ini dilakukan secara terintegrasi bersama instansi seperti DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY.
Selain pemulihan korban, pemerintah juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare.