Mereka merekam dan membagikan video tersebut hingga viral.
Fahri menjelaskan, saat dilakukan interogasi, komplotan pencurian rumah kosong ini sudah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Cirebon, dan tiga puluh kali beraksi di Bandung dan Lampung, dan lainya.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Komplotan ini menggunakan modus mengontrak di sekitar rumah mewah yang menjadi target sasaran.
Mereka mengintai, menggambar denah lokasi, dan melakuan eksekusi pencurian saat korban keluar rumah.
Pada aksi kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api, sepeda motor, uang tunai, emas, laptop serta barang berhaga lainnya.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Aksi pencurian komplotan asal Bandung, Lampung, dan Jambi ini terhenti.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.