“Apabila tdak menuruti perintah itu, anak diancam akan dipukuli atau disetrum,” ujar Sulkhan, Jumat, 3 Maret 2023.
Kasus itu jadi sorotan, Inspektorat Kota Surabaya pun turun tangan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, oknum petugas shelter tersebut sudah dipanggil, diperiksa, dan dijatuhi sanksi berat.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
“Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat. Dan, kita keluarkan sebagai petugas shelter,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari VIVA.co.id, Sabtu (4/3/2023).
Pun, Eri menambahkan, kasus tersebut kini ditangani kepolisian. Ia menegaskan proses hukum harus ditegakkan dalam kejadian tersebut.
“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
Lebih lanjut, dia mengatakan, penindakan tegas yang diterapkan terhadap oknum petugas Linmas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemkot Surabaya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan kota.
Kemudian, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya M Fikser menyampaikan, saat kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban di shelter.
Pada saat itu, korban dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum. [tum/viva]