WahanaNews.co, Lamongan - Seorang anggota Kepolisian Resor Lamongan berinisial A mesti berurusan dengan divisi profesi dan pengamanan (propam).
Oknum dengan pangkat brigadir kepala atau bripka itu diduga menghamili selingkuhannya hingga melahirkan seorang bayi.
Baca Juga:
Tiga Perwira Polres Malaka NTT Dipatsus Buntut Aniaya Anggotanya
Dari informasi yang diperoleh, Bripka A berdinas di lingkungan Polres Lamongan. Status A juga diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Adapun selingkuhannya adalah wanita dengan inisial LM (27), warga Lamongan, Jawa Timur. Dari hasil hubungan terlarang itu, LM hamil dan sudah melahirkan bayi laki-laki.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan Inspektur Polisi Dua Andi Nur Cahya membenarkan saat dikonfirmasi soal kasus perselingkuhan antara Bripka A dan LM itu. Namun, dia belum bisa berikan keterangan secara gamblang.
Baca Juga:
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Kepada Tersangka Pembunuhan Rp20 Miliar
"Jangan dulu [berkomentar], Mas," kata Andi, Kamis, (22/2/2024) melansir VIVA.
Adapun A kini mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sudah ditangani Propam Polres Lamongan.
Status A juga ditahan di penempatan khusus (patsus) sejak dua pekan lalu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Oknum tersebut bakal jalani patsus selama 30 hari ke depan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.