WahanaNews.co | Diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja, oknum petugas keamanan penjara atau biasa disebut sipir ditangkap polisi. Pelaku berinisial IC yang bekerja di Rutan Klas I Tangerang, Banten.
IC diberi uang Rp 3 juta oleh BI, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan di Rutan Klas I Tangerang. Kemudian oleh sipir dibelikan ganja secara online seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Menurut keterangan terduga IC, paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut," ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat, 24 Maret 2023 melansir VIVA.
Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Paket itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi antinarkoba mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Klas I Tangerang.
"Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang dan tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan," ujarnya.
Pelaku kini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.