Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mencari ciri-ciri pelaku pencurian di lokasi. Prasetyo mengaku, awalnya pihaknya hanya meringkus 4 pelaku.
Selanjutnya, mereka mendapat informasi baru hingga polisi berhasil meringkus 2 tersangka lain di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Adapun Pihak KCJB mengatakan, aksi kejahatan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materil, melainkan juga membahayakan pengguna kereta cepat hingga terjadi kecelakaan yang sangat fatal.
Baca Juga:
Inspiratif, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dulunya Kuli Bangunan
Atas aksi yang dilakukan 6 tersangka, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.