WahanaNews.co | Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan akhirnya keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
Jika sebelumnya dia datang mengenakan kemeja warna putih. Tapi saat keluar, suami artis Venna Melinda itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru sambil tangannya diborgol. Ferry Irawan resmi ditahan selama 20 hari mendatang.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa," katanya, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari pria berusia 45 tahun tersebut identik dan sesuai temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri.
"Penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) ini mengacu Pasal 21 KUHAP," kata Dirmanto.
Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Diculik Ibu Mertua! Ibu Muda Laporkan Kasus KDRT, Kapolres Tapteng Beri Atensi
Lalu, Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan, disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka. Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka terdiri dari pemeriksaan fisik dan darah.
"Jadi, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap lanjut dari pada penyidik (penahanan),” imbuhnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.