WahanaNews.co | F (54), seorang majikan yang melakukan tindak kekerasan dan
penyiksaan kepada asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, EAS (45),
memenuhi panggilan polisi, Selasa (18/5/2021).
Ia
datang ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diperiksa sebagai
tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Baca Juga:
Gubernur Jatim Khofifah Raih Penghargaan TP2DD Kawasan Jawa-Bali BI
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian,
membenarkan bahwa F datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan
penyidik.
Langsung Ditahan
Baca Juga:
Rumor Desakan Mundur Muncul, Gus Yahya: Saya Belum Terima Apa-Apa
Oki
menyebut, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, F langsung ditahan di
ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Iya,
tadi jadi diperiksa dan tersangka sudah kami tahan," kata Oki, saat
dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5/2021).
Namun,
Oki enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap F.