Hasil
pemeriksaan tersebut baru akan disampaikan dalam konferensi pers, yang
rencananya akan digelar pada hari Rabu (19/5/2021) ini.
"Besok
saja dirilis," tutur Oki.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Diberitakan, dalam kasus penganiayaan terhadap ART itu,
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
F
ditetapkan sebagai tersangka setelah ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota
Surabaya, Jawa Timur, tersebut mengalami tindakan kekerasan.
Korban
juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
ART
berinisial EAS (45) ini bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial
(Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Setelah
mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS kini masih menjalani perawatan di
rumah sakit.
Ia
mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan
yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.