WahanaNews.co | Pria
berinisial CR (28), yang diduga memeras pelayan Warung Tegal (Warteg) di
Kembangan, Jakarta Barat, berbekal celurit dan mengenakan seragam organisasi
kemasyarakatan (Ormas), ditangkap anggota Polsek Kembangan.
"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih
periksa-periksa kami masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak
ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi
untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan
Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah
memeriksa pelaku secara seksama, tetapi
tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.
Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera
CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100
ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.
Baca Juga:
Gegara Curi 10 Batang Pohon, Ponakan di Probolinggo Dibacok Hingga Kritis
"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di
sana. Alasannya enggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal
celurit," tambahnya.
Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan
pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.
"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa.
Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan
kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.
Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan
penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.