Aprino menyebut H sehari-hari bekerja di sebuah tempat konveksi yang berada di wilayah Grogol. Sementara istrinya, yakni BU sebagai ibu rumah tangga.
"Memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Pembuat Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Belajar Autodidak
Saat ini, pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat terkait tindak pidana penelantaran anak.
"Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU lex specialis mengenai anak. Ancaman hukuman lima tahun," tutur dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.