"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.
Keterangan BRI
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendukung penuntasan kasus ini. BRI tidak memberi toleransi terhadap perilaku yang merugikan ini. BRI memecat karyawan yang bersangkutan.
"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut," kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya.
Nazaruddin mengatakan BRI mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan kejaksaan tinggi menangkap pelaku. BRI, kata Nazaruddin, menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.