WahanaNews.co | Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.
Polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
Ketiga pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih, dan Kanit Reskrim AKP Roni menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial "Bd," "Lh," dan "Bo."
TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Sugiran menjelaskan korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.
Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28).