"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi," terangnya di Mapolsek, Jumat (26/1/2024).
Selanjutnya, suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.
Baca Juga:
Bazar Sembako Murah Polres Jakarta Barat Diserbu Warga, 2.000 Paket Sembako Ludes
Dari hasil keterangan yang diperoleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi online.
"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," imbaunya.
Baca Juga:
Resahkan Pengusaha, Oknum Pengurus Yayasan Forkam Dilapor ke Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.