Kemudian,
sambung Edi, Yanca menghubungi polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput korban di
kawasan Kilometer (KM) 11, tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar,
Palembang, pada Jumat (19/2/2021) malam.
Baca Juga:
Ditipu Sindikat, Orang Rimba Sempat Asuh Balita Korban Penculikan dari Makassar
Setelah
itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku
Sutriono tak jauh dari korban ditemukan.
Dari
hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI adalah
Sutriono.
Polisi
yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Sutriono dan berhasil
menangkapnya.
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
"Pelaku
Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka
dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.
Selain
menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda
Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto Pasal 83
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.