Kemudian,
sambung Edi, Yanca menghubungi polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput korban di
kawasan Kilometer (KM) 11, tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar,
Palembang, pada Jumat (19/2/2021) malam.
Baca Juga:
Seorang Pria Coba Culik Anak Prajurit TNI di Kompleks Marinir
Setelah
itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku
Sutriono tak jauh dari korban ditemukan.
Dari
hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI adalah
Sutriono.
Polisi
yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Sutriono dan berhasil
menangkapnya.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak di Garut, Ini Modusnya
"Pelaku
Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka
dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.
Selain
menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda
Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto Pasal 83
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.