WahanaNews.co | Polisi menangkap pedagang buah bernama Rosmaya Manurung (52) di Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (6/2/2022).
Musababnya, dia berdagang buah sambil nyambi menjual ganja.
Baca Juga:
6 Penyalur Narkoba Diringkus Polres Taput Ditempat Berbedabeda
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan, Rosmaya merupakan warga Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Walpon, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Oknum Sopir Pertamina Sibolga Telantarkan Istri Selama Tiga Tahun, PBJSBB Angkat Bicara
“Dia menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja,” ujar Walpon dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 63,35 gram.
“Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram," kata dia.