WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut motif pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya karena didasari cekcok masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan motif KDRT ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Sementara motif ekonomi, belum ada motif lainnya," kata Audy kepada wartawan, Rabu (28/8).
Dalam pemeriksaan, kata Audy, korban sempat meminta laporan keuangan kepada tersangka yang merupakan suaminya. Namun, tersangka justru kesal karena hal tersebut dilakukan berulang oleh korban.
"Tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," tutur dia.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Di sisi lain, Audy membeberkan korban mengalami stres akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Ini berdasarkan hasil visum psikiatrikum terhadap korban.
"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres. Karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya yang terjadi di Kota Bekasi. Kini, FAF pun telah ditahan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.