WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pelajar 14 tahun tewas usai diduga dianiaya oknum Brimob di Kota Tual, Maluku, dan kini aparat yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka serta langsung digiring ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bripda MS, anggota Brimob yang bertugas di Kota Tual, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14) setelah Polres Tual menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.
Baca Juga:
Banjir Terjang Halmahera Barat, Dua Warga Meninggal dan Ribuan Jiwa Terdampak
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) dan menjadi titik balik penanganan kasus yang menyita perhatian publik di Maluku.
“Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Setelah status hukumnya naik menjadi tersangka, Bripda MS langsung dibawa ke Mapolda Maluku di Ambon guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Konflik Lama Meledak di Kepulauan Aru, Warga Longgar dan Apara Saling Serang
Rositah menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak hanya terkait proses pidana, tetapi juga menyangkut penegakan kode etik dan profesi di lingkungan Polri.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan etik akan dilakukan secara intensif dan ditargetkan pada Senin (23/2/2026) sudah dapat dilaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar.
Rositah memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polda Maluku berkomitmen proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini dilakukan secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara juga akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan proses hukum akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) siang di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, ketika dua siswa madrasah tsanawiyah, AT (14) dan NK (15), melintas menggunakan sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku disebut berusaha menghalangi laju kendaraan korban dan memukul keduanya menggunakan helm di bagian kepala hingga mereka terjatuh dari sepeda motor.
Akibat dugaan penganiayaan itu, AT meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun.
Sementara itu, NK mengalami patah tulang di bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]