WahanaNews.co | Tawuran di Kompleks TNI AL Dewa Kembar, Jalan Trisula, Cilincing, Jakarta Utara terjadi, pelakunya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bahkan dalam tawuran ini, seorang dari mereka menderita luka sabetan senjata tajam. Tawuran ini ternyata karena saling ejek hingga akhirnya mereka janjian di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam," ucap Kapolsek Cilincing, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki kepada wartawan, Jumat (31/3/2023) seperti diberitakan VIVA.
Kata dia, korban berinisial KM (17) sejatinya bukan bagian dari dua kelompok pelajar yang tawuran. Dia cuma diajak oleh temannya. Tapi apes, saat aksi tawuran korban malah disabet celurit oleh tiga orang pelaku yang masih berusia di bawah umur. Mereka adalah BN (16), FD (16), dan RB (16).
"Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," kata dia.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," kata Haris. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.