WahanaNews.co | Polisi menangkap dua terduga pelaku mutilasi di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Keduanya berinisial FR (20) dan juga MAP (29). Satu terduga pelaku lainnya, ER, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan para terduga pelaku memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Untuk motif sendiri diketahui karena sakit hati terhadap korban.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang 3 potongan, kepala, badan, kaki dibuang di tempat-tempat terpisah. Tapi sudah ditemukan semua," kata Zulpan kepada wartawan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di tempat parkir mereka bekerja.
Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan warga pada 27 November 2021 sekira pukul 05.40 Wib. Kemudian, polisi menangkap dapat menangkap FR pukul 15.00 Wib dan MAP pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Keduanya itu ditangkap oleh anggota Korps Bhayangakara di sebuah penitipan motor mitra samping gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Untuk potongan tubuh dibuang terpisah.
"Pertama potongan badan dulu dibagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua, potongan tangan dan kaki, lalu kepala posisi enggak jauh di tiga tempat itu. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi," sebut Hendra.
Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup akibat perbuatannya.