"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, golok, bantal, selimut, pakaian korban, hp, sepeda motor, kayu balok, satu gulung tali plastik, satu buah jas ujan, karung, kantong plastik, satu unit mobil Toyota merk Agya," tutup Zulpan.
Dua orang inisial MR (25) dan MAP (29) ditangkap terkait kasus mutilasi di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Pemkab Bekasi Angkat 9.051 Honorer Serentak
Motif para pelaku menghabisi korban RS dengan keji karena sakit hati. "Latar belakang pada pelaku MR sakit hati pada RS karena pernah menghina pelaku dan istrinya. MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11).
Pelaku FR ditangkap pada 27 November 2021 pukul 15.00 Wib di penitipan motor mitra samping gedung Juang, Kecamatan Tambun. Sedangkan pelaku MAP dicokok dua jam kemudian di tempat yang sama.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Setelah target tertidur, tersangka kemudian membunuh korban.
Baca Juga:
Seorang Pria di Bekasi Larang Relawan Dirikan Posko Mudik Lebaran, Kapolda: Kita Lawan!
"Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40 WIB," jelas dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan pelaku dengan korban merupakan teman yang sudah lama dekat bahkan seperti saudara. Namun terjadi perselisihan sehingga pembunuhan pun terjadi.
"Karena sudah sakit hati mereka ini melampaui batas sehingga bunuh korban dan menghilangkan jejak dilakukan mutilasi," jelas Zulpan.