WAHANANEWS.CO, DEPOK - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan dan perampokan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok.
Pelaku berinisial RR alias Denis (29) yang juga merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan akhirnya ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.
Baca Juga:
Pelaku Perampokan dan Pemerkosa di Depok Ditangkap Polisi
"Bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari kumparan, Rabu (19/3/2025).
Pada 2016, kata Ade, Denis pernah ditangkap lalu dipenjara karena melakukan aksi pemerkosaan. Tak disebut vonis yang diterima oleh Denis pada tahun 2016 lalu.
"Di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," ucap dia.
Baca Juga:
Awas! ETLE Mobile Siap Tilang Motor Kelebihan Muatan di Jalur Mudik
Sementara itu, sebelumnya kasus pemerkosaan tersebut bermula ketika korban, Y (36), yang sedang tidur terbangun dan mendapati Denis sudah ada di kamarnya.
Denis lalu menarik selimut yang dipakai korban sambil membawa sebilah kapak. Ia meminta korban agar membuka pakaian dan celananya. Jika menolak dan berteriak meminta tolong, korban akan dibunuh.
Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan diperkosa. Setelah memperkosa, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]