WahanaNews.co | Polres Nias mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial AW kepada korban yang merupakan warga Kecamatan Idanogawo, Nias.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku yang sesungguhnya bukanlah AW, melainkan saudara kandungnya alias adik korban yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Kejari Karawang Gugat Pemerkosa Anak Kandung Dipecat Sebagai Ayah
Adik korban tega menyetubuhi kakak kandungnya sendiri sampai hamil. Berdasarkan hasil Visum et repertum, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan 26 minggu.
"Pelaku terpengaruh karena sering nonton video porno di ponselnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) pagi.
Iskandar Ginting menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian diperoleh hasil Visum korban, maka kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Skandal Dokter Residen di RSHS: Tiga Wanita Diduga Diperkosa dalam Sepekan
"Pada saat pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, didampingi oleh Pemerhati Anak dari PKPA Nias," kata Iskandar Ginting.
"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adek kandung korban sendiri," jelas Iskandar Ginting.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, oleh pelaku mengakui bahwa ianya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya.