WahanaNews.co | Buntut aksi tipu-tipu jual beli tiket konser Coldplay, pasangan suami-istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Keduanya juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Merujuk pasal yang dikenakan tersebut mereka terancam 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri berinisial ABF (22 tahun, laki-laki) dan W (24 tahun, wanita) ditangkap polisi buntut melakukan penipuan jastip jual-beli tiket konser Coldplay.
Caranya, mereka memakai akun Twitter @fintrove_id menawarkan para korbannya. Keduanya dicokok di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.
"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait penjualan tiket Coldplay," kata dia kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.