Terungkap terduga pelaku merupakan warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Saat tertangkap, ia pun menjadi sasaran amuk warga.
Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang, Pujiono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat menjarah adalah memanfaatkan kondisi warga yang sedang sibuk untuk evakuasi.
Baca Juga:
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Abu 700 Meter
Pria tersebut berpura-pura menjadi salah seorang saudara korban erupsi. Namun, warga sudah kadung mencurigainya selama tiga hari.
"Dia enggak sadar selama tiga hari dia wira-wiri Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya tangkap sama warga," ucapnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga:
Status Gunung Semeru Turun Jadi Level III Siaga, Warga Belum Boleh Mendekat
Oleh warga, pelaku pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Terpisah, Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jawa Timur, AKBP David, mengaku mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli di rumah-rumah warga terdampak.