AA juga yang mengintip PIN ATM korban saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan ATM yang telah disiapkan.
"Adapun MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Kemudian D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling. Sedangkan S (DPO) berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya," katanya.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
"Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online," ujarnya menambahkan.
Para pelaku beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Bandung seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan. Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp 20 juta, dan dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.