WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang bersidang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis berat terhadap Kelasi I Jumran, prajurit aktif TNI Angkatan Laut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, yang juga merupakan kekasihnya.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Jumran hadir dalam persidangan mengenakan seragam dinas militer lengkap, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selama pembacaan amar putusan, pria berseragam itu terlihat serius menyimak setiap kalimat yang dilafalkan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah.
Cukup lama Arie membacakan isi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Jumran.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
"Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Arie tegas di hadapan forum.
Majelis hakim menilai, semua unsur pidana dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi secara lengkap dan jelas, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
"Telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jumran,” ujar Arie dalam pertimbangannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim pun sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yang sejak awal sidang menuntut agar Jumran dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan dengan rencana matang terhadap korban.
Putusan itu menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota militer yang melakukan tindak kekerasan berat, terutama dengan korban dari kalangan sipil dan jurnalis.
Sebagai tambahan hukuman, majelis hakim juga menetapkan bahwa Kelasi I Jumran diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer.
Pemecatan tersebut memperkuat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Jumran dianggap telah mencoreng nama institusi TNI AL secara serius dan tidak dapat ditoleransi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]