Dimana pelaku cuma memakai jersey basket dan celana pendek serta sendal jepit. Hengki bilang pihaknya masih dalami motif R melakukan pembunuhan dan pembuangan jasad wanita tersebut.
Imbas perbuatannya, R dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Sementara Pasal 340 subsider 338," katanya.
Sebelumnya, warga dibuat heboh dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kantong plastik di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penemuan mayat itu terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022.
Jasad perempuan itu pertama kali ditemukan warga yang hendak mengganti ban truk di dekat lokasi kejadian. Warga mencurigai adanya bungkusan plastik yang diduga berisi kaki manusia.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Mereka lalu melaporkan temuan itu ke pihak RT dan kepolisian. ilustrasi jenazah dalam ambulans.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono, menjelaskan jenazah wanita teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Kemudian, berdasarkan sidik jari, korban teridentifikasi atas nama Ade Yunia Rizabani (36).
"Teridentifikasi Inafis menggunakan sidik jari. Kita melakukan autopsi bersama-sama Inafis. Dari mereka itu identitasnya, kita lakukan pemeriksaaan jenazah. Jenazah perempuan, belum membusuk. Masih segar," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 18 Oktober 2033.