Ia belum mengungkap jumlah pasti uang yang diterima Kopda FH, namun memastikan bahwa proses pidana langsung dijalankan terhadap prajurit aktif tersebut.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” katanya.
Baca Juga:
Bangun Kopdes Merah Putih Agrinas-TNI Turun Tangan, Ini Alasan Menkop
Freddy menambahkan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkembangan lain, polisi telah menangkap Rohmat Sukur (RS), yang disebut sebagai penyedia tim pantau dalam kasus ini.
Baca Juga:
Sertu Riza Divonis 10 Bulan Penjara atas Penganiayaan Pelajar SMP Medan hingga Tewas
Total sejauh ini, aparat menetapkan 15 tersangka yang terbagi dalam empat kluster, yakni aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor, serta pembuang jasad korban.
Nama Dwi Hartono masuk dalam kluster aktor intelektual bersama tiga orang lain berinisial C alias Ken, YJ, dan AA.
Sementara kluster penculik yang sudah ditangkap terdiri dari Eras, RS, AT, dan RAH.