WahanaNews.co, Subang - Pada sidang ke-9 terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, semakin memberikan titik terang mengenai urutan kejadian pembunuhan yang sebelumnya mengalami kemacetan dalam penanganannya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini, yang dikenal sebagai kasus Subang, memang lambat ditangani.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 18 Agustus 2021, namun hampir tiga tahun berlalu (Mei 2024), kasus tersebut baru memasuki tahap persidangan.
Kekhawatiran adanya oknum aparat yang terlibat dalam kelambanan penanganan kasus Subang semakin terungkap dalam persidangan ke-9 pada Rabu (8/5/2024).
Yosep Hidayah, terdakwa utama kasus ini, semakin terpojok setelah muncul pengakuan dari pemilik toko fotokopi yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Sebelumnya, rekaman CCTV dari toko fotokopi itu disebut rusak.
Ternyata, CCTV itu tidak rusak, melainkan pemiliknya merasa takut dengan orang-orang yang menanyakan rekaman tersebut. CCTV toko fotokopi itu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di pagi hari saat pembunuhan Tuti dan Amel terjadi.
Seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dirinya melihat ada 2 orang di seberang TKP yakni Terdakwa Yosep Hidayah dan seorang lainnya yang tak dia kenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada Pukul 05.30 WIB terlihat ada 2 orang laki laki di seberang jalan Rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat ke 2 orang itu menyeberang, cuma yang terlihat dan saya tahu itu pak Yosep yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik Fotocopy samping TKP
Anggar juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 agustus 2021 pukul 22.00 WIB kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang ia miliki.
"Namun pada waktu itu dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan bahwa CCTV yang saya miliki rusak," jelasnya
Kemudian lanjut Angger, seminggu berselang pada tanggal 25 agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama ingin liat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat lihat saja tayangan CCTV tersebut, dan mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV nya, setelah melihat rekaman CCTV mereka langsung pergi," katanya
Seminggu setelah peristiwa itu, Irlansyah (Babinkamtibmas Jalancagak pada waktu itu) datang dan meminta hardisk CCTV tersebut. Pemilik toko, Angger, memberikan hardisk itu, yang kemudian langsung dibawa oleh Irlansyah.
"Seminggu kemudian, Irlansyah datang lagi ke rumah saya untuk mengembalikan hardisk CCTV itu. Hardisk diterima oleh ibu saya karena saat itu saya sedang berada di Bandung. Namun, setelah saya pulang dari Bandung dan ibu memberikan hardisk itu kepada saya, saya terkejut karena cover hardisknya berbeda," ungkap Angger kepada Majelis Hakim di persidangan pada Rabu (8/5/2024), melansir Tribunnews.
"Setelah saya periksa, ternyata hardisk itu kosong, tidak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong. Setelah mengetahui itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya berpikir positif mungkin untuk kepentingan penyidikan," tambah Angger.
Dalam sidang ke-9 kasus pembunuhan Jalancagak tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi, persidangan selesai pukul 16.30 WIB. Sidang dihadiri oleh 3 JPU dan 4 orang pengacara terdakwa.
Dalam sidang itu, kuasa hukum tidak dapat berbicara apa-apa dan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkapkan saksi secara tidak langsung diakui oleh terdakwa. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Senin (13/5/2024).
Diduga Ada Peran Oknum Aparat
Berlarut-larutnya kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut hingga 2 tahun tidak terungkap oleh jajaran Polres Subang, diduga kuat disebabkan oleh upaya untuk menutupi kasus tersebut oleh pihak penyidik agar tidak terungkap kepada publik.
Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan bahwa ada peran penyidik Polres Subang untuk menutupi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik nasional tersebut, sebagaimana dibeberkan oleh para saksi.
Fakta pertama diungkap oleh saksi Justice Collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan ke-4. Danu bersaksi di depan majelis hakim bahwa dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tidak mengungkap kasus ini.
"Saya beberapa kali dibawa keliling oleh penyidik di luar Polres, di sana saya ditekan untuk mencabut BAP ke-3 dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ke-3 itu bohong," kata Danu dalam persidangan ke-4 beberapa waktu lalu.
Saksi kunci yang membongkar kasus pembunuhan di Jalancagak tersebut juga menegaskan bahwa BAP ke-3 berisi keterangan sebenarnya dari dirinya yang menyaksikan peristiwa pembunuhan ibu dan anak oleh terdakwa Yosep Hidayah.
"BAP ke-3 itu isinya sama dengan apa yang saya sampaikan di BAP Polda dan saat sidang di Pengadilan. Namun, saya ditekan untuk mencabut BAP tersebut oleh penyidik dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan itu bohong," katanya.
"Saya juga ditekan dan diintimidasi, hingga diinjak dan dilempari pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP," imbuhnya.
Muhamad Ramdanu atau Danu hadir bersaksi di persidangan Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024).
Dalam persidangan tersebut Danu secara gamblang menjelaskan apa yang dilihatnya secara langsung di TKP, terkait proses eksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Selain itu Danu juga di persidangan mengungkap adanya intimidasi agar kasus ini tidak diungkap oleh dirinya, sehingga 2 tahun kasus ini tak terungkap.
"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu, dalam persidangan di PN Subang, Kamis(25/4/2024)
Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut BAP ke 3 dan membuat pernyataan apa yang disampaikan dalam BAP ke 3 itu semua bohong
"Saya di intimidasi untuk mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut keterangan bohong," tegasnya
Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut adalah bohong.
"Akhirnya saya terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan oleh saya itu bohong. Padahal apa yang di sampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya
Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasi dirinya agar tidak mengungkap kasus tersebut, saat di bawa berkeliling.
"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya
Sehingga kasus ini berlarut-larut tak terungkap, namun akhirnya setelah 2 tahun Danu akhirnya memberanikan diri untuk kembali mengungkap kasus tersebut.
"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi
Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan mengaku apa yang disampaikan Danu di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekontruksi di TKP
"Semua yang disampaikan Danu di persidangan telah sesuai BAP," ucap Taufan
Sementara terkait adanya intimidasi dari penyidik Polres Subang agar kasus ini tak terungkap, seperti yang disampaikan oleh Danu di Persidangan tadi, saat itu saya belum menjadi kuasa hukum Danu.
" Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP ke 1 sampai 3," katanya
Namun apapun itu, terkait intimidasi, saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah terbongkar oleh Danu dan Danu sendiri sebagai pelaku yang ikut terlibat.
"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang ke 6, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya
Kasus ini juga terungkap berkat Danu menyerahkan diri ke Polda, dan mengungkap yang sebenarnya hingga para pelaku berhasil ditangkap
"Tanpa Danu menyerahkan diri kasus ini mungkin takan terungkap, jadi sekalipun Danu ikut terlibat, namun dirinya berani mengungkap semuanya peristiwa tersebut secara jelas dan terang benderang, hingga Danu jadi Justice Collaborator yang dilindungi LPSK," tuturnya
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hingga akhirnya Danu mengungkap semua pihak yang ikut terlibat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Yosep sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kasus ini juga sudah di sidangkan dan saat ini sudah memasuki persidangan ke 6 menghadirkan Danu sebagai saksi, sementara di persidangan ke 5 Kasus tersebut menghadirkan saksi 6 orang polisi yang menangani TKP pertama.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]