"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ucapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Baca Juga:
Masih Ingat Pasangan Mesum Kebaya Merah? Mereka Divonis 2 Tahun Penjara
Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto nude milik tersangka dengan tema berbeda.
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.
Sementara barang bukti kebaya merah sendiri disebut polisi telah hangus terbakar, pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Penyebab Hotel di Surabaya Masih 40 Persen yang Kerja Sama dengan UMKM
Sebanyak 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.
Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.
"Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram," ucapnya.