Saat dibawa untuk pengembangan di lokasi kejadian, FR disebut berusaha melawan petugas.
Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Baca Juga:
Sering Haus Validasi? Bisa Jadi Itu Tanda Main Character Syndrome
“Karena memang ada tindakan melawan pada saat proses pengembangan, pas di Makassar maka dilakukan tindakan melumpuhkan kepada si pelaku ini,” ucap Arya.
Korban berinisial MA (21) merupakan seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Korban diduga disekap selama tiga hari oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Baca Juga:
Komisi I DPR Rahasiakan Draf RUU KKS Selama Proses Pembahasan
MA datang ke rumah pelaku setelah tertarik pada lowongan pekerjaan yang diunggah di Facebook.
Belakangan, lowongan tersebut diduga hanya modus untuk menjebak korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah tersebut dalam kondisi tangan masih terikat.