Warga yang melihat korban terduduk lemas di depan rumah segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dari laporan warga itulah aparat mulai mengungkap dugaan penyekapan dan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga:
Mestron Siboro Menangkan Gugatan Kepemilikan Rumah, PN Sidikalang Gelar Eksekusi
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
FR dijerat Pasal 473 tentang perkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Hinca Dukung Langkah Polri, Publik Diminta Tak Terjebak Narasi Gesekan Antar Lembaga
Pelaku juga dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, FR dikenakan Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.