WahanaNews.co, Cilacap - Penemuan mayat wanita tanpa busana dalam septic tank di Cilacap, Jawa Tengah menemui titik terang.
Kejamnya aksi seorang pria asal Cilacap. Pria itu tega memperkosa jenazah tetangga. Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban ke setptic tank.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Pelaku merupakan tetangga korban. Ia merampas harta, membunuh, dan menggagahi jasad korban sebelum dibuang ke septic tank.
Harta rampasan itu kemudian dijual oleh pelaku dan hasilnya disedekahkan agar arwah korban tenang.
Ya, bisa-bisanya seorang tukang parkir bernama Ashar Suhada (31) warga Cilacap, Jawa Tengah menyedekahkan uang hasil rampasan dari wanita yang ia bunuh. Wanita malang tersebut merupakan seorang tunawicara berinisial IM (33).
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Tak hanya membunuh, Ashar juga memperkosa lalu membuang jasad korbannya ke septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Dilansir dari TribunStyle, Ashar merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban. Aksi pembunuhan itu dilakukan Ashar pada Minggu (10/9/2023) dini hari.
Ashar mengaku niat awalnya adalah melakukan pencurian di rumah korban, yang diketahui korban hanya tinggal sendiri.
Namun saat hendak mencuri, Ashar malah tertangkap basah oleh korban hingga membuatnya panik. Ashar pun menganiaya korban hingga lemas tak sadarkan diri.
Saat kondisi lemas tersebut, Ashar kemudian memperkosa korban. Keesokan harinya, Ashar baru mengetahui korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Karena itu Ashar memutuskan untuk memasukan jasad korban ke dalam septic tank. Jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 01:30 WIB. Korban ditemukan tanpa busana.
Ashar pun ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Ashar ditangkap polisi di Alun-alun Banyumas saat hendak melarikan diri dalam kondisi mabuk obat-obatan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, barang yang dicuri yaitu satu buah HP, uang tunai Rp250.000 dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang. Kemudian Ashar menjual emas korban di Pasar Gandrungmangu dengan harga Rp1,5 juta.
Ia lalu menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 500 ribu untuk bersedekah. Ashar mengaku melakukan hal tersebut supaya arwah korban tenang.
"Pengakuannya sekitar Rp500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]