Dihubungi terpisah, Soni Sonjaya, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, menuturkan, dari 14 tersangka dalam perkara tersebut, satu diantaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni, saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga:
Temuan Potongan Mayat Pria Diduga Korban Mutilasi Buat Warga Cibalong Geger
Selain S, menurut Soni, lima tersangka lainnya pun dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.