Dihubungi terpisah, Soni Sonjaya, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, menuturkan, dari 14 tersangka dalam perkara tersebut, satu diantaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni, saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga:
Update Terbaru Kasus Dokter Kandungan di Garut, Korban Bertambah Jadi 5 Orang
Selain S, menurut Soni, lima tersangka lainnya pun dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.