WahanaNews.co | AAT pencuri mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/5/2023) pukul 05.30 WIB ditangkap Kepolisian.
"Kerugian yang dialami korbannya, yakni dua buah ponsel, satu unit sepeda motor staf kelurahan dan satu unit mobil dinas Pemprov DKI," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/5/2023).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Yossi menuturkan, pelaku beraksi bersama rekannya namun sang rekan berhasil kabur. Polisi masih memburu pelaku tersebut.
Adapun pada awalnya pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Kemudian dia masuk ke ruang dan menemukan seorang staf kelurahan sedang beristirahat.
Lalu pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengambil dua telepon seluler (ponsel) dan kunci mobil sehingga membawa kendaraan dinas tersebut. Tak lama pelaku berhasil ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Motifnya untuk kepentingan ekonomi yang bersangkutan serta secara acak memilih target dan dapatlah di kantor kelurahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.