"Sudah diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya," kata Shinto menyebut ikhwal pengungkapan mayat dalam karung itu Selasa 2 Agustus 2022.
Shinto mengatakan selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Serang telah juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi masyarakat mengenali identitas korban.
Baca Juga:
Terungkap, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Depan Keluarga Korban
Sehingga sehari setelah penemuan mayat, pada Ahad sore 31 Juli 2022 telah datang ke RS. Bhayangkara dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
"Setelah keluarga melihat kondisi korban secara langsung, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban," kata Shinto.
Shinto menyatakan kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Ringkus Tiga Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Saman, Runding
Berdasarkan autopsi tim dokter forensik RS. Bhayangkara diperoleh kepastian bahwa korban mati dengan cara yang tidak wajar. Korban dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan.
Lalu secara sains, penyebab kematian korban perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang.
Begitu mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB menangkap tersangka PW alias ADI di rumah kontrakannya, Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Mauk, Tangerang.