Karung untuk bungkus jasad istri
Setelah memastikan istrinya tak lagi bernyawa, tersangka PW kemudian memasukan jasad istrinya bersamaan dengan sejumlah barang bekas dalam kontrakan mereka ke dalam karung plastik warna putih.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Pada Sabtu dini hari sekitar 03.00 WIB tersangka melaju dengan menggunakan kendaraan motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ dan membuangnya ke tempat sampah di Serang.
"Tersangka melakukan aktivitas seperti biasa setelah membuang jasad korban," kata Shinto.
Polisi telah menyita barang bukti seperti karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP penemuan jasad korban.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Selain itu polisi juga menyita satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk warna merah, sebuah bantal dan sarungnya, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban.
"Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Shinto.
Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kab. Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.