WahanaNews.co | Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, mengaku siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta.
Meski siap diperiksa, Maqdir mengaku akan meminta penundaan pemeriksaan dari jadwal Senin (10/7) besok. Ia beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran ada jadwal persidangan.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta (jadwal pemeriksaan) Kamis (14/7)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Maqdir juga mengklaim juga siap menyerahkan uang tersebut seperti yang diminta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Insyaallah (bakal membawa uang Rp27 M)," pungkasnya.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Maqdir pada Senin (10/7) mendatang.
Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.