"Sudah tanam dari November, yang lokal," tutur AG. Dalam mengembangkan hasil budi daya kawin silang tanaman ganja tersebut, AG memanfaatkan sinar ultraviolet (UV) yang bisa dipancarkan dari dalam rumah sehingga tidak perlu dijemur di luar.
"Dijemur setiap harinya selama delapan jam," kata pria berperawakan kecil itu.
Baca Juga:
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga, 3 Bal Ganja Diamankan
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus AG di kediamannya pada 1 Februari 2023. Seusai melakukan penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua buah biji yang diduga narkotika, empat buah tanaman jenis daun ganja, dua pupuk bunga, dan satu unit ponsel pintar.
Hasil laboratorium membuktikan bahwa dugaan tanaman narkotika tersebut positif mengandung Tetrahidrokanabinol (THC), zat senyawa utama pada ganja. [tum/kompas.com]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.