Satu dari enam pelaku mengaku telah menjalan aksi ini sejak 2024 dan dirinya menjual setiap harinya sebanyak 40 kaleng gas portabel.
“Biasanya terjual minimal 40 kaleng,” kata dia.
Baca Juga:
Soal Bau Gas di Kota Bekasi, Pemkot Masih Telusuri Sumber dan Siagakan Tim Medis 24 Jam
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah mewawancarai pelaku pengoplos gas bersubsidi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Rabu (17/9/2029).ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ia mengakui belajar mengoplos gas bersubsidi ini setelah mengikuti tutorial yang ada di media sosial.
“Saya belajar dan mencoba lalu menjual secara 'online',” kata dia sambil menambahkan bahwa mereka menjual gas portabel hasil oplosan Rp15 hingga Rp20 ribu per kaleng.
Baca Juga:
Transaksi Gas Fiktif, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyatakan keenam pelaku dijerat pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Kemudian pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi yang diubah ke dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Seluruh pelaku ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” kata dia.