"MAI berperan sebagai pemilik Kawasaki Ninja, lalu ZA bertindak sebagai petugas ekspedisi untuk meyakinkan korban kalau motor yang dibelinya sudah dikirim," jelas Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/7/2022).
Saat barang yang ditunggu-tunggu sudah datang, INGS justru dibuat kaget karena paketnya hanya berisi kaus saja.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.
Tak terima dengan insiden penipuan yang menimpanya, INGS pun langsung melapor ke polisi.
Dari laporan INGS, polisi bisa menangkap pelaku di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, ternyata kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa beberapa kali.
Rinciannya empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.
"Hasil dari kejahatan dipakai pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Ariawan.