Dari hasil interogasi para pelaku, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar itu menyatakan para pelaku telah dijanjikan uang sebesar puluhan juta rupiah. Nantinya uang itu akan dibayarkan secara bertahap sebelum dan setelah mereka beraksi.
"Ketiga pelaku yang sebagai eksekutor mengaku ada dana yang disiapkan, mereka menerima uang Rp 40 juta untuk melakukan pekerjaan ini. Dimana Rp 30 juta diterima di awal dan Rp 10 juta diterima setelah mengeksekusi," ungkapnya.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Berdasarkan keterangan yang didapat dari ketiga pelaku bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
"Di mana ada yang berperan menodongkan senjata tajam ke korban saat berada di rumah makan, kedua adalah sopir yang ketiga ikut mendampingi dari pelaku saat membawa korban ke Gorontalo," bebernya.
Peristiwa penculikan dan penyekapan seorang sopir taxi online terjadi pada tanggal 6 hingga 16 Agustus 2021. Dimana korban bernama Arman, mendapat orderan secara offline dari seseorang yang ia kenal, kemudian korban menjemput calon penumpang di rumahnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Setelah itu, korban diajak membeli CCTV, lalu makan sop saudara di salah satu restoran di Makassar. Saat di toko, korban diancam oleh seseorang yang membawa badik. Pelaku meminta korban untuk menghadirkan dua mobil yang awalnya digelapkan oleh korban," terangnya.
Para pelaku kata Afhi sempat mengajak korban berputar-putar di wilayah Makassar, kemudian memindahkan korban dari mobil ke mobil hingga dibawa ke Gorontalo.
"Pelaku membawa ke mobilnya dan menutup dengan lakban matanya lalu ada pemukulan terhadap korban lalu korban di bawa ke area Tanjung Bayam Makassar dan korban dipindahkan ke mobil lainnya di situ korban mengaku di bawa mobil sampai 10 hari sampai di perbatasan Gorontalo, disana korban diturunkan dan baru mencari bantuan untuk dihubungi keluarganya," ungkap Afhi.