Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
"Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni MK dan MN alias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur," kata Marthinus Hukom.
Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan penggagalan penyeludupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar," kata Marthinus Hukom.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.