"Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya," ujarnya.
Ia pun menyampaikan koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Aipda Yudhi Gugur Saat Operasi Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.
Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba," kata Yuni.
Baca Juga:
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/6), sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.
"Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK," ucapnya.
Kemudian, lanjut Yuni, petugas segera mengejar dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.